KORAN SAKU – Praktik pengolahan kayu diduga illegal sejumlah sawmelil di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi sorotan, pada Kamis 24 September 2026.
Dari pantauan dilapangan, sejumlah sawmil mengolah kayu berbentuk balok dan diolah berbagai ukuran.
Kemudian, informasi nya sawmil tersebut milik Miski.
Selanjutnya, menurut informasi kayu yang diolah berasal dari pembalakan hutan secara liar dari wilayah Kubu Raya.
Sementara itu, LSM LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar turun mengecek dokumen kayu dan ijin sawmil milik Miski.
“Saya minta APH seperti Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar segera periksa pemilik somel tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini di publikasikan diduga pemilik sawmel, belum bisa dikonfirmasi.






